Book Appointment Now
Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok Fungsi Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Kepala Dinas dalam melaksanakan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang kesehatan;
- Pelaksana kebijakan daerah di bidang kesehatan;
- Pelaksana evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang kesehatan;
- Pelaksana administrasi Dinas Kesehatan; dan
- Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Mengelola dan membina administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
- Menyusun dan mengoordinaskan program kerja yang berkaitan dengan bidang administrasi dan ketatausahaan yang meliputi urusan umum, keuangan, kepegawaian, kegiatan bidang dan perlengkapan;
- Menyusun dan mempersiapkan naskah dinas, mengolah kearsipan dan dokumentasi;
- Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dan ketatausahaan serta rumah tangga dinas di lingkungan Dinas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta bidang ketatausahaan lainnya; dan
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas.
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan aspek Kesehatan Masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- Penyelenggaraan kesehatan masyarakat;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan aspek pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan aspek pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan, aspek sumber daya kesehatan, meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan dan jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan dan jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
- Penyelenggaraan sumber daya kesehatan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.